Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menahan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Plered.
"Dua tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial Resn dan Ys. Keduanya adalah mantan Kepala Puskesmas Plered," kata Kepala Kejari Purwakarta Martha Parulina Berliana, saat dihubungi di Purwakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa kedua orang itu ditahan sejak Senin (20/1) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada Senin malam, kedua tersangka itu langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Tersangka berinisial Ys ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan jasa pelayanan (Jaspel) oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun 2015-2017 serta pungutan liar biaya pendaftaran pasien Puskesmas Plered tahun 2013-2017.
Dalam kasus tersebut, kata Martha, total kerugian negara mencapai Rp681.004.876.
Kemudian, kasus dengan tersangka berinisial Resn terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana kapitasi dan non-kapitasi biaya operasional kantor serta pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered tahun 2021-2022.
"Dalam kasus ini, kerugian negaranya mencapai Rp245.955.000," kata Martha.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar