Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar menyampaikan kepada pengelola perusahaan bus angkutan jemputan karyawan harus menggunakan plat bus bernomor polisi wilayah Kabupaten Karawang (plat huruf T lalu diikuti empat angka, dan huruf akhir D sampai S).(23//1/25).
"Banyak kendaraan antar jemput karyawan, termasuk juga bus, yang beroperasi di Karawang, tapi plat nomornya bukan plat T. Tentu ini sangat berpengaruh terhadap pajak penerimaan daerah," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, saat kegiatan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Motor, di Karawang, Rabu.
Bupati menyampaikan saat ini cukup banyak kendaraan angkutan karyawan yang setiap hari melintasi sejumlah ruas jalan di Karawang, tapi pajak bayar di luar Karawang.
Kondisi itu tentu membuat Pemkab Karawang menanggung resiko, di antaranya dari sisi keselamatan pengendara hingga sisi pendapatan daerah untuk pembangunan atau perawatan jalan.
Atas hal tersebut bupati mengajak kepada penanggung jawab perusahaan di kawasan industri maupun non-industri, pengusaha jasa transportasi, dan pemilik usaha lainnya untuk mengubah plat kendaraan operasional ke plat nopol Karawang.
Sementara itu, terkait dengan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), itu diikuti oleh 92 peserta yang terdiri atas pengelola kawasan, pengusaha penyedia jasa angkutan umum dan barang, dan stakeholder terkait.
Kegiatan itu digelar untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan terbaru dalam sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor.(*)