Badan Kepegawaian Negara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024. SE BKN tersebut mengatur syarat dan mekanisme persetujuan PPK atau Pejabat Berwenang bagi PPPK yang melamar CPNS.
Berdasarkan hasil SE tersebut, PPPK yang hendak mengikuti seleksi CPNS diwajibkan memperoleh persetujuan dari PPK atau PyB. Oleh karena itu, PPPK harus mengajukan surat permohonan resmi sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Sementara itu, PPK atau PyB hanya memberikan persetujuan jika PPPK memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut Beberapa persyaratannya:
1. Telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun.
2. Memiliki predikat kinerja minimal “Baik” dalam satu tahun terakhir.
3. Tidak sedang dalam proses peradilan karena dugaan tindak pidana.
4. Tidak dalam pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin oleh pejabat yang berwenang.
5. Tidak mengajukan upaya keberatan atau banding administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Ketentuan proses peradilan dalam poin ketiga, mencakup status tersangka dalam tindak pidana, termasuk penahanan atau tidak. Hal ini berlaku dari penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Selain itu, tembusan surat persetujuan atau penolakan harus disampaikan kepada Kepala BKN. Hal ini sebagai bentuk laporan administratif.
Aturan ini memastikan PPPK yang beralih status menjadi PNS memenuhi kompetensi dan integritas. Sehingga diharapkan proses seleksi CPNS PPPK yang bersangkutan berjalan dengan transparan dan akuntabel. (*)