Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Khalia Gadish Nihala
Kamis, Januari 30, 2025, Kamis, Januari 30, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-29T17:36:16Z
EkonomiTeknologi

Berikut Cara Mengecek Kepemilikan Kendaraan Secara Online


 Masyarakat kini tidak perlu datang ke Samsat untuk mengecek biaya pajak atau kepemilikan kendaraan bermotor. Proses tersebut dapat dilakukan secara online dengan memasukkan nomor pelat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan.

Foto ilustrasi

Berikut Cara Mengecek Kepemilikan Kendaraan Secara Online.

1.Melalui Situs Samsat

Salah satu cara mengecek kepemilikan kendaraan adalah melalui situs Samsat. Pengguna cukup memasukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia untuk memperoleh informasi terkait kendaraan.

Layanan e-Samsat saat ini tersedia di beberapa provinsi dengan alamat situs sebagai berikut:

Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id

Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb

Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah

Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id

DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id

Aceh: esamsat.acehprov.go.id

Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb

Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id

Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html

Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat

NTB: esamsat.ntbprov.go.id

Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id

Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari,php

Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs e-Samsat nasional di e-samsat.id dengan memasukkan kode pelat nomor, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

2. Melalui Aplikasi SIGNAL

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang tersedia di App Store dan Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna dapat melakukan registrasi, kemudian memilih menu "NKRB" untuk memperoleh informasi terkait pajak kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

Selain SIGNAL, beberapa daerah juga memiliki aplikasi khusus untuk mengecek kepemilikan kendaraan dan pembayaran pajak secara online, di antaranya:

Jawa Barat: SAMBARA

Kepulauan Riau: ESamsat KEPRI

Sumatera Barat: e-Samsat Sumbar

Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung

DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta

Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG

Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim

Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta

Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut

Sulawesi Selatan: eSamsat Sulsel

Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara

Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi kendaraan dan membayar pajak secara praktis tanpa perlu datang ke kantor Samsat.(*)