Masyarakat kini tidak perlu datang ke Samsat untuk mengecek biaya pajak atau kepemilikan kendaraan bermotor. Proses tersebut dapat dilakukan secara online dengan memasukkan nomor pelat kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang berfungsi sebagai alat identifikasi kendaraan.
Berikut Cara Mengecek Kepemilikan Kendaraan Secara Online.
1.Melalui Situs Samsat
Salah satu cara mengecek kepemilikan kendaraan adalah melalui situs Samsat. Pengguna cukup memasukkan nomor pelat kendaraan pada kolom yang tersedia untuk memperoleh informasi terkait kendaraan.
Layanan e-Samsat saat ini tersedia di beberapa provinsi dengan alamat situs sebagai berikut:
Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
Aceh: esamsat.acehprov.go.id
Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
NTB: esamsat.ntbprov.go.id
Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari,php
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs e-Samsat nasional di e-samsat.id dengan memasukkan kode pelat nomor, nomor seri, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
2. Melalui Aplikasi SIGNAL
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), yang tersedia di App Store dan Play Store. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna dapat melakukan registrasi, kemudian memilih menu "NKRB" untuk memperoleh informasi terkait pajak kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Selain SIGNAL, beberapa daerah juga memiliki aplikasi khusus untuk mengecek kepemilikan kendaraan dan pembayaran pajak secara online, di antaranya:
Jawa Barat: SAMBARA
Kepulauan Riau: ESamsat KEPRI
Sumatera Barat: e-Samsat Sumbar
Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
Sulawesi Selatan: eSamsat Sulsel
Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi kendaraan dan membayar pajak secara praktis tanpa perlu datang ke kantor Samsat.(*)