Pengelola tol Cikopo-Palimanan (Cipali) menyatakan bertanggung jawab jika kendaraan mengalami bocor ban akibat lubang di ruas tol tersebut. Pengendara dapat mengajukan klaim kepada Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan selalu pengelola Tol Cipali.
Demikian disampaikan Sustainability Management and Corporate Communications Department Head, Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan, Ardam Rafif. "Klaim diajukan melalui nomor 0853-16292905," ujarnya,rabu (29/1/2025).
Pengendara yang ingin melakukan klaim dapat menyiapkan sejumlah persyaratan seperti bukti kerusakan jalan di Tol Cipali. Kemudian Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Ardam, pengelola tol hanya melayani klaim bocor ban akibat lubang antara KM 72 dan KM 188. Persisnya di ras tol antara Purwakarta dan ujung Palimanan.
"Kami hanya bisa menerima klaim atas kerusakan di ruas tol yang kami kelola," ujarnya. Jika di luar itu, maka akan dialihkan kepada pengelola ruas tol bersangkutan.
Penanganan yang dilakukan di antaranya patching (penambalan) dan pemasangan rambu selama proses perbaikan. Rambu tersebut berupa ‘light flashing’ menyala untuk keamanan dan kenyamanan pengendara selama perbaikan jalan.
Pengelola Tol Cipali secara rutin menyisir sepanjang ruas jalan tol tersebut untuk memastikan tidak ada jalan berlubang. Menurut Ardam, jika ada jalan berlubang, hal itu disebabkan curah hujan yang tinggi.
Saat ditanya berapa banyak jalan berlubang di Tol Cipali yang berlubang, Ardam mengaku jumlahnya masih terus berubah. Namun, dia menegaskan penambalan langsung dilakukan jika ditemukan jalan berlubang.
Menurut Ardam, pihaknya terus menyisir untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jalan tol bagi penggunanya. "Jika menemukan jalan berlubang, maka kami langsung menanganinya," ucapnya.(*)