R (27) Pelaku pembakaran rumah miliki istrinya, warga Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Pelaku kini, sudah diamankan Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan, pelaku membakar rumah istrinya karena sakit hati dan kesal. Pelaku nekat membakar rumah karena sang istri menolak permintaannya untuk dipijat dan malah asik main handphone.
“Pelaku makin sakit hati saat sang istri malah menagih uang kontrakan yang belum dibayar selama dua tahun,” katanya, Rabu (22/1/2025).
Sementara itu, suami istri ini, pernikahannya hanya diakui secara agama. Selama pernikahan itu pula, pelaku tinggal di rumah korban dengan sistem mengontrak.
Sedangkan, selain membakar rumah, pelaku juga mencuri ponsel korban dan menjualnya. Uangnya, digunakan pelaku untuk makan bersama teman-temannya dan membeli minuman keras.
" Dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Penghuni rumah mengetahui rumah tersebut terbakar dan menyelamatkan diri," pungkas dia.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar