Pemerintah memastikan kebijakan THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024.
Kebijakan ini mencakup nominal dan kategori penerima THR dan gaji ke-13 secara jelas.
Kedua tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk keperluan pendidikan anak.
Khususnya pada Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat Negara
6. Pensiunan
7. Penerima Pensiun
8. Penerima Tunjangan
Peraturan ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian terkait hak-hak kepegawaian. Pemerintah berharap kebijakan ini mendukung kebutuhan finansial pegawai secara efektif dan merata.
Khusus PPPK Paruh Waktu, penerimaan tunjangan ini bergantung pada validasi dan status kepegawaian. Hal ini menjadi harapan besar bagi tenaga honorer yang telah diangkat.
Meskipun THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, tetapi ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima. Aturan ini tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5 yang bunyinya:
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. Pegawai yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan tidak berhak menerima tunjangan.
Masyarakat diminta memahami ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 untuk mengetahui hak dan pengecualian. Pemerintah terus mengutamakan kesejahteraan aparatur negara dengan kebijakan yang transparan.(*)