Menko Infrastruktur dan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menanggapi perihal penerbitan Hak Guna Bangunan pagar laut di Perairan Tangerang. AHY mengaku tidak tahu dengan HGB tersebut, yang terbit di saat dirinya belum masuk Kementerian ATR/BPN.
"Saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB. Itu kan 2023, saya masuk kan 2024," ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025).
AHY mengatakan, saat menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, ia tidak menerima laporan mengenai penerbitan HGB di wilayah perairan. "Kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, kita melihat ini bentuk keterbukaan," kata AHY.
Menurut AHY, kini permasalahan ini sedang diinvestigasi oleh Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran hukum, maka harus dievaluasi.
"Kita ingin memastikan, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku. Kita harus cek lagi, tidak boleh terburu-buru menentukan sesuatu," katanya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui, pagar laut di Tangerang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan.
"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) di kawasan pagar laut," katanya.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat HGB itu mencapai 263 bidang. Nama di dalam sertifikat ditulis beberapa nama perusahaan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar