Breaking News
---

Pendalaman, Komnas Perlindungan Anak Kunjungi Pesantren di Majalaya, Begini Hasilnya !

 Menyikapi informasi yang berkembang terkait dugaan kasus pencabulan terhadap para santri di salah satu pondok pesantren di Karawang. Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Wawan Wartawan menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren tersebut dan telah melakukan pendalaman informasi.

"Kita telah berkunjung ke lokasi, dan banyak menggali informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut, iya saya sudah mengunjungi lokasi, "kata Wawan dalam rilisnya, Kamis 8 Agustus 2024.
Foto : Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Karawang, Wawan Wartawan

Wawan berharap semua pihak menahan diri dulu terkait permasalahan ini, karena kasus ini sudah dilaporkan ke pihak polisi, Wawan meminta semua pihak menunggu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara komprehensif terkait masalah ini. "Saya minta masyarakat jangan dulu berasumsi yang macem-macem dan negatif, sehingga Marwah lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren tidak negatif citranya," Ungkapnya.

Media juga tambah Wawan, diminta untuk lebih menyajikan fakta-fakta yang objektif, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Kemudian juga pihak kepolisian segera melakukan proses penyelidikan atas laporan kasus tersebut, jangan menunggu lama, karena akan terjadi disinformasi atas peristiwa tersebut dikemudian hari.
"Hasil penjelasan dan pendalaman informasi, atas dugaan cabul itu tidak ada. karena sudah masuk ranah pelaporan di polisi, nanti akan ada  proses klarifikasi di pihak kepolisian, dan terlapor dalam hal ini pemilik ponpes akan mengikuti alur proses pemeriksaan, " Ungkapnya.

Terkait pemberitaan atau pernyataan pihak kemenag Karawang yang menyebutkan tidak adanya izin operasional, Wawan meminta pihak kemenag bisa lebih teliti mencari data tersebut, karena yang saya lihat dokumen perizinan ponpes tersebut ada,dan hal itu disampaikan oleh pengurus yayasan yang hadir pada saat pertemuan tadi. 

"Piagam Statistik Pontren nya terbit di Tahun 2022, silahkan kemenag pelajari lebih lanjut, " Pintanya. (Red)
Baca Juga:
Tutup Iklan