Breaking News
---

Astagfirullah! Seorang Ayah Tiri di Karawang Ini Tewas Usai Kepalanya Dihantam Pakai Linggis oleh Anaknya

 Durahim alias Rohim (60), seorang pria paruh baya asal warga Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang ini harus meregang nyawa usai tewas dianiaya oleh salah seorang anak tirinya yang bernama Usep alias Ucep (38).

Foto ilustrasi


Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Rengasdengklok, AKP H. Edi Karyadi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon selularnya pada Kamis (8/8) pagi.

Dikatakan Kapolsek Edi Karyadi membenarkan, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial US alias UC (38) terhadap korbannya berinisial DU alias Rohim (60), yang di mana korban ini tidak lain merupakan ayah tiri dari pelaku penganiayaan tersebut.

"Ya benar, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia tersebut, terjadi pada hari Rabu (7/8) malam, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban dengan terduga pelaku masih ada hubungan kekeluargaan, yang di mana korban berinisial DU alias Rohim (60) ini merupakan ayah tiri dari terduga pelaku berinisial US alias UC (38)," terang Kapolsek Edi Karyadi.

Dari informasi yang dihimpun darinya, peristiwa anak tiri menganiaya ayah tirinya hingga tewas itu diketahui berawal saat keduanya berselisih faham yang kemudian cekcok adu mulut hingga terjadi pertengkaran hebat diantara keduanya.

"Berawal dari pertikaian diantara keduanya yang saling cekcok adu mulut, kemudian si terduga pelaku ini secara tiba-tiba langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul kepala korban dengan sebuah linggis yang di pegang pelaku menggunakan tangan kanannya. Pelaku menghantamkan linggis yang dipegangnya itu ke kepala bagian belakang korban hingga mengakibatkan korban jatuh tersungkur dan tidak sadarkan diri seketika," terangnya.

Hal tersebut diketahui, sambungnya, usai pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok bersama Tim Inafis dari Sat Reskrim Polres Karawang melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang melihat serta mengetahui peristiwa itu berlangsung pada Rabu (7/8) malam sekira pukul 18.30 WIB.

"Adapun terkait penyebab dari pertengkaran adu mulut yang terjadi diantara korban dengan pelaku, saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang berada di TKP. Sehingga untuk penyebab pertengkarannya tersebut, kami masih belum bisa menjelaskan permasalahannya," bebernya.

Akibat peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada ayah tirinya itu, ungkap Kapolsek Edi Karyadi menambahkan, mengakibatkan nyawa dari ayah tirinya tersebut tak terselamatkan lagi hingga dinyatakan sudah meninggal dunia oleh tim medis dari rumah sakit setempat.

"Keluarga korban yang membawa korban ke RS Hastien Rengasdengklok, namun korban yang belum sempat mendapat perawatan medis dari pihak RS tersebut, nahasnya nyawa korban sudah tak terselamatkan lagi dan dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak RS setempat," terangnya.

"Kemudian dari hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Inafis Polres Karawang terhadap jasad korban, kematian korban ini diketahui akibat kepala bagian belakang korban mengalami pendarahan akibat hantaman benda tumpul yang dilakukan oleh pelaku hingga menyebabkan korban meninggal dunia," terang dia lagi.

Pelaku yang melihat korban jatuh tersungkur dengan kondisi tak sadarkan diri akibat hantaman benda tumpul (linggis) yang dilakukan olehnya itu, lanjut Kapolsek Edi Karyadi menerangkan, pelaku US alias UC (38) ini langsung bergegas pergi melarikan diri dengan meninggalkan TKP dan kini masih dalam proses perburuan anggota Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok yang turut dibantu juga oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang.

"Hingga saat ini, anggota kami bersama Tim Sanggabuana Polres Karawang masih mencari keberadaan pelaku dan terus melakukan perburuan terhadap pelaku. Jadi mohon doanya juga dari seluruh masyarakat, agar secepatnya pelaku bisa berhasil ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," tegasnya.(*)
Baca Juga:
Tutup Iklan