Breaking News
---

Sekda Acep Sebut Sudah Ajukan Mundur dari PNS, Ini Keterangan BKPSDM Karawang

 Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri mengeklaim sudah mengundurkan diri sebagai PNS demi memuluskan pencalonannya di Pilkada Serentak 2024.Klaim itu disampaikan Acep saat menerima surat tugas dari Partai Golkar sebagai bakal calon kepala daerah di Pilkada Karawang.

“Saya sudah mengundurkan diri, sudah membuat surat permohonan pensiun (dini) sejak seminggu yang lalu, sudah buatkan suratnya. Sekarang berproses dari pejabat formal nanti menjadi tokoh non formal,” ungkap Acep, Senin (10/6).

Hanya saja, klaim tersebut dibantah Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang selaku instansi yang mengurus kepegawaian.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gerry Sigit Samrodi mengaku pihaknya belum menerima selembar surat pun terkait pengunduran diri Sekda Acep.

“Kalau untuk pengusulan beliau (Acep), sampai saat ini, sampai detik ini, kami BKPSDM belum menerima surat pengunduran diri. Belum ada proses sama sekali,” kata Gerry saat dikonfirmasi.

Gerry menjelaskan, aturan main seorang PNS terjun ke dunia politik sudah tegas diatur dan dibatasi dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“ASN dibatasi oleh PP 94 tahun 2021, ASN tidak boleh berpolitik apalagi memberikan dukungan dan ini harus segera pensiun, karena itu akan menjadi masalah apabila ASN melanggar PP 94 tadi. Kalau sudah melanggar, sangat berisiko karena dapat diberhentikan secara tidak terhormat,” kata Gerry.

Terlebih ASN yang berniat maju sebagai bakal calon kepala daerah pada saat pendaftaran ke KPU wajib menunjukkan surat pemberhentiannya sebagai aparatur negara.

“Ketika mendaftar ke KPU itu harus bisa menunjukkan pengusulan pensiun dini bahwa dirinya itu sedang dalam proses,” katanya.

Oleh karenanya, dia menyarankan Sekda Acep untuk segera mengajukan pengunduran diri serta permohonan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan aktivitas politik.

“Sebelum mendaftarkan dan Pak Acep akan bersosialisasi ke partai-partai politik karena sudah mendapat tugas mencari pasangan dari partai, secara etika lebih enaknya dan lebih bagus mengajukan cuti di luar tanggungan negara agar bebas melakukan kegiatan politik,” lanjut Gerry.

Di tempat terpisah, Komisioner Bawaslu Ade Permana mewanti-wanti agar para bakal calon kepala daerah baik bacabup atau bacawabup yang berstatus PNS, dalam hal ini khusus di Karawang yakni Acep Jamhuri harus bisa menunjukkan bukti pengunduran dirinya saat nanti mendaftar sebagai calon bupati ke KPU.

“Secara aturan, ASN yang akan maju di Pilkada, wajib menunjukkan surat mundur kalau setelah ditetapkan sebagai DCT oleh KPU,” ujar Ade. (*)

Baca Juga:
Tutup Iklan