Polres Subang Berhasil Mengamankan 12 Penyalahgunaan Narkotika
Dalam jangka waktu satu bulan, Satuan Reserse dan Narkoba Polres Subang, berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 12 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Heri Cahyanto mengungkapkan, dari 11 kasus tersebut dengan 12 tersangka tersebut, tujuh kasus diantaranya penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintesis, dua kasus peredaran psikotropika dan satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Para tersangka yang diamankan, tersangka kasus sabu delapan orang, yakni inisial SP, AY, HB, RT, GS, FA, RF, dan RH. Tersangka kasus tembakau sintesis HP, RA dan EP tersangka peredaran psikotropika serta DN tersangka sediaan farmasi tanpa izin.
"Para tersangka kami amankan di Kecamatan Subang Kota, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden," ungkap AKBP Ariek kepada wartawan di Subang, Jumat (7/6/2024).
Dari tangan para tersangka, lanjut Kapolres Subang, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 125,41 gram, tembakau sintesis 21,32 gram, sediaan farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dengan di amankan nya 12 tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut, maka Satres Narkoba Polres Subang, sudah berhasil menyelamatkan 2. 400 orang dari penyalahgunaan narkotika, dan sediaan farmasi tanpa izin tersebut," kata AKBP Ariek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kata Ariek, ke 12 tersangka kini sudah mendekam di jeruji sel Mapolres Subang. Para tersangka terancam sanksi pidana dan juga sanksi denda. (*)