Moeldoko Sebut Tapera Diberlakukan Paling Lambat 2027
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemberlakukan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat diterapkan tahun 2027. Hingga waktu tersebut, menurutnya masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan.
"Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” kata Moeldoko ditemui di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Ia menyebut, pemberlakuan Tapera masih menunggu aturan turunan dari sejumlah kementerian. Diantaranya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
"Persoalannya bukan ditunda atau tidak, tapi persoalannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak. Sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya," ujarnya.
Mantan Panglima TNI itu menyebut, semangat pemberlakukan kebijakan Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah yang mencapai 9,9 juta. "Pendekatan FLPP kemarin dengan subsidi bunga 5 persen ternyata perkembangan populasinya enggak banyak," ujarnya.
"Paling banyak 300 ribu pertahun, kapan mau dikejar?, sehingga perlu skema baru. Skemanya ASN dulu Bapertarum tapi melihat bahwa ini cakupan lebih luas maka muncul Tapera itu," katanya.(*)