Petani Kopi Karawang Patenkan Indikasi Geografis Kopi Robusta
Jumat, Mei 10, 2024
Para petani kopi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendaftarkan kopi robusta Karawang untuk mendapatkan paten indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Pemeriksaan ke lokasi telah dilaksanakan pada 29 April sampai 3 Mei 2024," kata Aang Sobandi, Wakil Ketua Perkumpulan Petani Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang saat dihubungi di Karawang, Kamis.
Pemeriksaan substantif selama kurun waktu akhir April hingga awal Mei 2024 oleh tim Kemenkum HAM dan Kementerian Pertanian itu digelar di sentra produksi kopi Robusta Sanggabuana Karawang di Karawang.
Ia menyampaikan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang yang diajukan oleh Perkumpulan Petani Indikasi Geografis Kopi Robusta Java Sanggabuana Karawang, dengan Nomor Permohonan: E-IG.08.2022.000018, tertanggal 9 Desember 2022,dikutip dari Antara (10/5/24).
Indikasi geografis merupakan paten yang menunjukkan asal muasal suatu produk berdasarkan faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam dan manusianya.
Paten indikasi geografis juga akan memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik pada produk yang dihasilkan.
Manfaat lainnya adalah dengan mendapatkan indikasi geografis, paten suatu produk akan terlindungi dan merek produk juga akan terangkat. (*)