Langgar Ketertiban Umum, 150 Aparat Gabungan 'Bongkar' 64 Lapak Pedagang di Bahu Jalan Pasar Cilamaya
Selasa, Mei 14, 2024
Setelah diberi toleransi peringatan hingga sebulan terakhir, lapak pedagang di akses jalan Bojong - Ketimpal yang menghubungkan Desa Cilamaya - Muara Kecamatan Cilamaya Wetan, akhirnya resmi di tertibkan 150 aparat gabungan pada Selasa pagi (14/5/2024).
Foto : Proses Pembongkaran Lapak pedagang pasar Cilamaya yang dianggap ganggu bahu jalan dan ketertiban umum oleh aparat gabungan. |
Selain diberikan sosialisasi melalui peringatan pertama, kedua hingga ketiga, lapak-lapak yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat umum, lalu lintas dan memakan bahu jalan umum itu, akhirnya di bongkar.
Meskipun sempat mendapat penolakan dari beberapa pedagang, proses pembongkaran lapak dengan material kayu kaso, bambu hingga permanen pasir - semen itu berjalan lancar dan di dapati 64 lapak ditertibkan petugas.
Kasatpol PP Karawang Basuki Rachmat mengatakan, proses pembongkaran ini merupakan tindaklanjut dari surat yang di layangkan Kecamatan ke Mako Pol PP. Dimana masyarakat, banjir keluhan kemacetan, dan gangguan ketertiban akibat bahu jalan umum jadi semakin menyempit karena di jadikan lapak-lapak pedagang. Wal hasil, pihaknya melalui Seksi OpsDal berikirim surat peringatan pertama melalui pendekatan humanis selama 3 hari, agar para pedagang menertibkan lapaknya yang mengganggu bahu jalan. Namun, sebut Basuki itu tidak di indahkan, hingga akhirnya surat peringatan kedua juga di layangkan dalam tempo dua hari, hasilnya tetap sama tidak ada pergerakan.
Foto : Proses Pembongkaran Lapak pedagang pasar Cilamaya yang dianggap ganggu bahu jalan dan ketertiban umum oleh aparat gabungan. |
"Terus kita beri peringatan ketiga, hingga diberi waktu-waktu toleransi agar para pelaku usaha kiranya bisa membongkar sendiri lapaknya. Sayangnya, sampai saat ini bangunan lapak masih kokoh dan tidak di gubris, akhirnya eksekusi penertiban ini kita lakukan, " Katanya.
Basuki menambahkan, untuk membongkar lapak pihaknya bersama ratusan aparat gabungan di terjunkan, baik dari polri sebanyak 40 orang, TNI 12 orang, Pol PP 74 personil dibantu juga Linmas setempat, Alhamdulillah berjalan lancar.
Ia ingatkan, bahwa Pemerintah atau pihaknya sama sekali tidak melarang pedagang untuk berjualan dan berdagang dimanapun, selama tidak menggangu Perda K3. Justru Yang kita larang adalah jelas yang mengganggu ketertiban umum seperti memakan bahu jalanan umum hingga bikin kemacetan lalu lintas yang menuai keluhan dari masyarakat.
"Yang kita larang bukan usaha dan berdagangnya, tapi pelanggaran ketertiban umumnya. Silahkan berdagang dimanapun, asal tidak memakan bahu jalan. Ada tempat pasar baru Cilamaya yang lebih representatif silahkan, atau mau pindah ke tempat lain yang aman dan tertib juga kita persilahkan, tidak memaksa..karena, dimanapun kalau tidak melanggar, tidak jadi masalah, "Ungkapnya.
Kasie Opsdal Pol PP Karawang Tata Suparta mengatakan, dalam eksekusi lapak di Cilamaya ini, dilibatkan 150 personil gabungan baik dari Pol PP, Kepolisian, TNI, Linmas, DLHK hingga PLN. Meskipun sempat ada penolakan, tapi semua mafhum, karena pihaknya sudah berikan peringatan selama sebulan terakhir dan melebihi waktu toleransi.
Foto : Proses Pembongkaran Lapak pedagang pasar Cilamaya yang dianggap ganggu bahu jalan dan ketertiban umum oleh aparat gabungan. |
"Hasilnya, ada 64 lapak ditertibkan baik manual oleh aparat, maupun dibantu alat berat, " Ungkapnya. (Rd)