KPU Karawang Telah Tetapkan 6,5 Dukungan untuk Pencalonan Perseorangan Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Setiap pasangan calon perseorangan harus memiliki minimal dukungan sebanyak 115.649 dukungan yang tersebar minimal 16 Kecamatan yang ada Kabupaten Karawang.
Ketua KPU Kabupatan Karawang Mari Fitriana mengatakan, untuk mekanisme persyaratan calon perseorangan bupati dan wakil bupati tentunya diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor : 605/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal : Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serantak 2024.
“Ketentuannya pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ucapnya, pada kamis (2/5/2024) sore hari.
Ia menerangkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir didaerah bersangkutan.
“Jumlah DPT sebelumya atau akhir dikarawang 1.779.207 lebih dari juta maka harus didukungan paling sedikit 6,5 persen dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupeten. Sehingga calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan minimal dukungan sebanyak 115.649 dukungan dan tersebar minimal 16 kecamatan,” terangnya.
Masih dikatakannya, dukungan calon perseorangan juga harus dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dengan pernyataan tertulis. “pemenuhan persyaratan calon perseorangan akan di mulai dari 5 mei hingga 19 Agustus 2024. Selanjutnya, nanti kita akan konfirmasi saat Verifikasi Faktual (Verfak), apakah benar masyarakat yang tanda tangan itu, mendukung calon perseorangan tersebut atau tidak,” pungkasnya (*)