KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, pada Selasa (7/5/2024). Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif aparatur sipil negara Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan penahanan dilakukan karena tim penyidik sudah memiliki kecukupan alat bukti. "Kami menemukan fakta-fakta peran pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran uang," ujarnya.
Menurut Tanak, penahanan berlangsung selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyelidikan. "Kami tempatkan di Rutan Cabang KPK," ujarnya.
Sebagai bupati, Muhdlor diduga menggunakan uang potongan insentif tersebut untuk kebutuhan pribadi dan tersangka lainnya. Sebelumnya, kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sub Bagian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Siska disebut secara sepihak memotong dana insentif ASN BPPD Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen. Berdasarkan perhitungan KPK, perempuan tersebut berhasil mengumpulkan Rp2,7 miliar dari potongan tersebut.
KPK lalu menetapkan Siska Wati sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suyono. Belakangan KPK menemukan bukti keterlibatan Muhdlor dalam kasus tersebut sehingga ditetapkan pula sebagai tersangka.(*)