Begini Prosedur Pelaku Usaha untuk Dapat Sertifikat Halal
Pemerintah telah menargetkan wajib sertifikat halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman paling lambat 17 Oktober 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha harus mengetahui tata caranya. Yaitu dimulai registrasi secara online melalui aplikasi yang dikembangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Pertama registrasi online. Selanjutnya pelaku usaha memilih Lembaga pemeriksa produk halal (LPH), seperti LPPOM MUI ini,” ujar Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Muti Arintawati,Rabu (8/5/2024).
Setelah memilih Lembaga pemeriksa, pelaku usaha diwajibkan melengkapi persyaratan lain, seperti dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan informasi lain yang berisi detail tentang usaha yang dijalankan. “Setelah mengecek dokumen secara administrasi, selanjutnya kami akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi produksi,” ujarnya.
Hal ini, menurut Muti, untuk memastikan proses produksi telah sesuai syariat kehalalan. “Kalau ternyata produk tersebut diproses di tempat yang bisa tercemar, maka produk tersebut menjadi tidak halal,” ujar Muti.
Lebih lanjut Muti mencontohkan, dirinya pernah menjumpai ada produsen makanan minuman yang menjemur produknya di tempat terbuka. Produk tersebut ada kemungkinan bisa tercemar najis dari anjing yang bebas berkeliaran di ruang penjemuran.
“Kepada produsen kami rekomendasikan untuk membuat ruang penjemuran yang lebih tinggi, sehingga anjing tidak bisa masuk. Tidak hanya rekomendasi, tetap mereka juga harus bisa membuktikan,” ujarnya.
Setelah proses audit selesai dilakukan, LPH akan melaporkan hasilnya kepada komisi fatwa MUI. “Selanjutnya MUI mengeluarkan ketetapan halal dan kemudian BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal,” kata Muti.(*)