Breaking News
---

3.880 Honorer di Karawang Belum di Angkat PPPK, BKPSDM : Bertahap !

 Jumlah tenaga honorer atau Non ASN yang bekerja di instansi dan OPD Pemkan Karawang sejak data 2022 mencapai 9.056 orang. Namun, selama seleksi PPPK di buka pada tahun 2021 sampai 2023, sudah terisi sebanyak 5.176 dengan sisa yang belum diangkat PPPK di Karawang sebanyak 3.880.


Foto ; Bupati Aep Saepulloh saat usai melantik ribuan ASN PPPK Karawang 2023 lalu

"Rinciannya tahun 2021 sebanyak 532, kemudian tahun 2022 sebanyak 2.845 dan terakhir tahun 2023 yang pelamtikannya di gelar pekan kemarin sebanyak 1.799 formasi, " Kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi, Kamis (4/4/2024).

Tahun ini sebutnya, Pemkab Karawang sudah menetapkan jumlah formasi berdasarkan Surat Kemenpan&RB Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 dengan rincian berdasarkan jumlah ASN Pensun tahun 2024 ini, yaitu menyiapkan 618 formasi PPPK, yang terdiri dari JF Guru 281, Nakes 120 dan JF Teknis sebanyak 217 formasi. Namun demikian, ada juga seleksi CPNS sebanyak 294 formasi karawang untuk mengakomodir umumu xsn fresh graduate yang ingin jadi ASN dengan formasi Nakes 50 dan jabatan fungsional teknis 244

"Dalam seleksi PPPK tahun 2024 diprioritaskan untuk eks tenaga honorer kategori II, dan sisa formasi nya untuk mengakomodir tenaga non ASN;
Untuk pelamar umum dan fresh graduate bisa mendaftar di seleksi CPNS,." ungkap Nendi dalam rilisnya.

Di ingatkan bahwa tahun 2024 ini ada 3 kali pelaksanaan seleksi CASN, antara lain seleksi CPNS sekitar Bulan Mei 2024
Seleksi PPPK sekitar bulan Juli 2024, kemudian seleksi CPNS memlulai sekolah kedinasan (IPDN, STTD, dam lainnya _red).
"Dalam pasal 66 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.ujarnya.

Nendi menambahkan bahwa untuk point tersebut, kemenpan selalu menyampaikan dalam rakernas yang mengundang pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa di tahun 2024 akan ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, kedua jenis tersebut sama-sama dapat NIP. Adapun yang lulus Cat dan dapat penempatan maka gaji pokoknya sesuai penempatan dan peraturan presiden, kemudian yang tidak lulus CAT dan tidak dapat penempatan, maka gajinya adalah yang di dapat ketika menjadi honorer, itu merupakan PPPK paruh waktu.."pungkasnya. (Rd)
Baca Juga:
Tutup Iklan