Pemkab Karawang Bakal Menggelar Kurasi " Seni Pertunjukan Khas Karawangan"
Dalam rangka menguatkan budaya khas Karawangan, Dinas Pariwisata dan Budaya berkolaborasi dengan Komite Ekraf Kabupaten Karawang bakal mengadakan KURASI Seni Pertunjukan Khas Karawangan.(18/3/24).
Dasar Pelaksanaan Kegiatan
Undang-undang No. 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan
Permendikbud No. 79 Tahun 2014, tentang Kearifan Lokal
Perpres No. 65 Tahun 2018, tentang pokok pemikiran kebudayaan daerah dan strategi kebudayaan.
Peserta
Sanggar Seni atau Seniman bidang Seni Pertunjukan yang berdomisili atau memiliki pusat kegiatan di Karawang
Sanggar Seni atau Seniman bidang Seni Pertunjukan yang terpantau tidak sedang memiliki konflik dan atau sejarah konflik dengan ekosistem budaya secara umum dan dengan pihak-pihak penyelenggara secara khusus
Sanggar Seni atau Seniman bidang Seni Pertunjukan yang terpantau memiliki kemampuan inovasi dan atau kecenderungan eksperimentasi atas unsur pertunjukan atau budaya lokal
Sanggar Seni atau Seniman bidang Seni Pertunjukan yang memiliki komitmen untuk menciptakan dan menampilkan karya seni pertunjukan sesuai dengan tema ..
Sanggar Seni atau Seniman bidang Seni Pertunjukan yang telah memiliki karya dan atau akan menciptakan karya yang relevan dengan tema berdurasi minimal 5 menit dan maksimal 40 menit.