Breaking News : KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, MK Diminta Independen Dalam Tangani Sengketa Hasilnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada Rabu (20/3/2024) malam. Di lokasi, KPU baru memulai rapat pleno untuk dua provinsi yang masih tersisa sekitar pukul 15.00 WIB.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz saat ditemui wartawan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). ( |
"Kurang lebih demikian (malam baru diumumkan), yang jelas nanti pada saat pleno rekapitulasi kami akan lihat. Untuk bagaimana dinamika di lapanhan untuk dua provinsi, Papua dan Papua Pegunungan," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Mellaz mengatakan, setelah Ketua KPU menetapkan hasil rekapitulasi, pihaknya tetap membutuhkan jeda untuk memeriksa dokumen dan berbuka puasa. "Pasti kami butuh jeda waktu untuk cek dokumen," ujar Mellaz.
Kemudian terkait hasil rekapitulasi partai politik tingkat nasional, pihaknya meminta masyarakat bersabar. Serta menunggu pengumuman dari keputusan KPU.
“Tunggu lah dalam beberapa jam nanti teman-teman akan tahu. Partai nomor urut 1 sampai 24," kata Mellaz menanggapi pertama wartawan.
Diketahui, KPU RI akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 maksimal pada Rabu, 20 Maret 2024. Sampai Rabu siang, KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 dari 38 provinsi.
Semnetara pengamat Hukum Tata Negara Mei Susanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) harus independen dalam menangani sengketa pemilu 2024. Menurutnya, MK harus mengedepankan kepentingan negara, dari pada kepentingan golongan atau perorangan.
"MK harus berada di atas kepentingan politik, dan menjaga mahkotanya sebagai lembaga yang independen. Sehingga mampu memberikan keadilan dalam sengketa hasil pemilihan umum ini," kata Mei, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, Mei mengatakan, sorotan publik terhadap netralitas beberapa hakim MK juga menjadi tantangan yang harus dihadapi. Hal ini, dikarenakan adanya hakim yang dipertanyakan netralitasnya karena kedekatannya dengan partai politik.
"MK harus mampu menjaga kepercayaan publik terhadap independensinya. Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan sengketa hasil pemilihan umum," ujarnya.
Mei menekankan, MK perlu mengembalikan citranya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Masyarakat dinilainya, menharapkan MK dapat menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024.
"Dengan adil dan bermartabat. Dengan demikian, demokrasi di Indonesia dapat terus berkembang dan diperkuat," ujar Mei.(*)