Kejati Minta Polda Segera Kirim Berkas Tersangka Firli
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, saat ini mendekati tenggat waktu pengembalian berkas, pada Kamis (11/1/2024).
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Herlangga Wisnu di Jakarta, Selasa (9/1/2024). Dia mengatakan, hal tersebut sesuai Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yaitu, dua pekan sejak berkas tersebut dikembalikan ke penyidik. Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik).
"Kalau di dalam KUHP maupun KUHAP, itu berlaku hari kalender," ucap Herlangga. Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka Firli, pada Jumat (22/12/2023).
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil. Didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Herlangga, Jumat (22/12/2023).