Berita Terbaru
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polisi Karawang Ingatkan dan Ajak Cegah Kekerasan Fisik kepada Anak

 Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat manusia seutuhnya.Yang dikatakan anak adalah seseorang yang masih berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan. 

Foto seminar di Purwasari

Namun sayang di jaman kekinian fenomena kekerasan terhadap anak masih sering disaksikan, baik itu kekerasan secara seksual ataupun kekerasan fisik.(14/12/23).

Kalimat diatas adalah pembuka dari ucapan Kasat Binmas AKP Iis Puspita yang mewakili Kapolres Karawang dalam seminar yang dilaksanakan oleh Yayasan Sultan KH. Hasanudin Jalil, yang berlokasi di Kecmatan Purwasari, Kabupaten Karawang

Dalam seminar ini, AKP Iis Puspita, S.H., M.H paparkan tentang pencegahan dan penanganan anak nerhadapan hukum (ABH).

Dikatakan AKP Iis Pusita, dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Anak yang berhadapan hukum adalah seorang anak yang berkonflik dengan hukum yakni anak yang menjadi korban hukum  atau anak yang menjadi saksi tindak pidana hukum.  

Ia menjelaskan, aturan tentang anak berhadapan hukum (ABH)  sudah jelas diatur dalam sistem peradilan pidana anak dengan mengedepankan restorative justice. 

Kesepakatan diversi untuk menyesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Foto :Saat Kasat Binmas Polres Karawang AKP Iis Puspitaningsih berikan materi

Iis Puspita tuturkan untuk pencegahan terhadap anak sgsr tidak menjadi bagian dari ABH maka harus dimulai dari keluarganya. Hal tersebut bisa awali dengan membangun hubungan baik yang harmonis dan suportif dengan anak, meningkatkan pendidikan agama.

Kita tahu bahwa jiwa keagamaan bukan hereditas yang secara langsung sebagai faktor bawaan yang diwariskan secara turun temurun, melainkan terbentuk dari berbagai unsur kejiwaan lainnya.

Iis pun mencontohkan seperti perlunya kognitif, afektif, dan konatif.  Melalui pendidikan, pengalaman dan latihan-latihan kematangan beragama anak akan terasah. 

Tak hanya itu, sambungnya, memberikan contoh tindakan  berupa bentuk tanggung jawab, lalu diajarkan sopan santun dan etika. Dan jangan lupa satu hal,  para orang tua harus bisa menyelaraskan pendisiplinan tanpa merendahkan martabat anak baik dalam rumah, di lingkungan maupun sewaktu berada di sekolah.

Kemudian ia menegaskan, untuk pencegahan anak berhadapan hukum di lingkungan pendidikan bisa dilakukan pula dengan menguatkan sikap mental para peserta didik dengan pendidikan karakter, budi pekerti, etika atau sopan santun. Atau pun mereka dibekali pendidikan moral, menyediakan sarana atau tempat untuk menyalurkan kreativitas (minat dan bakat,red), penerapan aturan tegas di lingkungan sekolah, bisa juga disuratkan dengan membuat komitmen bersama antara pihak sekolah orangtua dan peserta didik.

Kembali ia mencontohkan, pihak sekolah misal membentuk PKS (patroli keamanan sekolah), kampanye anti kenakalan remaja melalui pemasangan spanduk, himbauan dan lainnya. bisa juga dibukanya layanan pengaduan kekerasan/media bagi peserta didik yang bisa untuk melaporkan secara aman dan terjaga kerahasiaannya.

Dalam PKS, masih dikatakan Iis Puspita, para pelajar bisa ditugaskan dalam PKSnya berupa mengatur lalu lintas di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama pada saat menyebrangkan para pelajar yang akan menuju ke sekolah maupun yang akan meninggalkan sekolah.

Dalam paparan akhinya, Iis menandaskan, pencegahan harus dilakukan juga oleh masyarakat dengan mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan "semua anak" adalah "anak kita" yang harus di lindungi. 

Dan perlu diketahui, tambahnya, dalam wilayah hukum Polres Karawang  untuk kurun waktu desember tahun 2023 telah terjadi kekerasan fisik kepada sebanyak 18 kasus, pungkasnya.

Diketahui dalam kegiatan tersebut selain dari Kasat Binmas Polres Karawang tampak pula perwakilan dari OPD DP3A dan Disdikpora Kabupaten Karawang, perwakilan dari Guru, lembaga sosial, tokoh agama dan masyarakat Purwasari termasuk ketua Yayasan Sultan KH. Hasanudin Jalil (*)
Tutup Iklan