Breaking News
---

Kemendikbudristek Luncurkan Fitur Baru Pengelolaan Kinerja Guru-Kepsek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur ini terintegrasi dengan sistem informasi aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemendikbudristek Luncurkan Fitur Baru Pengelolaan Kinerja Guru-Kepsek

“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar. Di mana platform ini terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Gedung A Kemendikbudristek Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Menurutnya, melalui kebijakan ini, maka pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik."Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang," kata Nunuk, menjelaskan.

Kedua, lanjutnya, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan. Sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. 

"Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya," katanya, menjelaskan.

Bahkan, dia mengatakan, guru dan kepala sekolah akan semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar. "Karena terintegrasi dengan e-Kinerja,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. Di tahap pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. 

"Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru. Ini untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN," ujarnya, menambahkan.

Bahkan, kata Nunuk, guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. Sementara itu, kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. 

Oleh karena itu, Nunuk mengimbau guru dan kepala sekolah untuk  memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm. “Mulailah mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar, sekarang,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, proses kolaborasi yang berjalan digagas bersama guna mewujudkan kebijakan dan sistem yang matang. Sekaligus siap digunakan oleh guru dan kepala sekolah. 

“Interoperabilitas data di antara Platform Merdeka Mengajar dan e-Kinerja BKN juga diintegrasikan dengan baik supaya kedua sistem bersinergi. Sehingga ketika guru dan kepala sekolah menggunakannya maka para pengguna dapat merasakan kemudahan dari aplikasi tersebut,” kata Haryomo.(*)

Baca Juga:
Tutup Iklan