Breaking News
---

Akibat Hadiri Debat Capres dan Cawapres, Kasus Mayor Teddy Dibawa sampai Panglima TNI

Bawaslu RI mengaku, berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto dalam mengusut Mayor TNI Teddy Indra Wijaya. Netralitas TNI Mayor Teddy, dikaji Bawaslu, karena turut hadir di acara debat perdana capres-cawapres, pada Selasa (12/12/2023) lalu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

"Sudah kita telusuri, betul, kita sampaikan ke Panglima TNI, Kita kaji dulu sekarang, kita sampaikan ke Panglima TNI. Untuk, tindak lanjut terhadap jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas TNI, karena itu berkaitan dengan netralitas TNI," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Selasa (19/12/2023).

Bagja mengatakan, viralnya foto Mayor Teddy di acara debat capres-cawapres terus menjadi 'buah bibir' netizen. Bahkan, banyak netizen yang melakukan tagging ke akun Bawaslu.

"Dari Bawaslu, dari temuan kami, tentu kita temukan dulu ya, di medsos sudah ramai sudah sampai di kami. Sudah sampai di tempat saya, juga sudah kami teruskan," ucap Bagja.

Selain dugaan pelanggaran netralitas Mayor Teddy, Bagja menuturkan, Bawaslu juga menerima informasi dugaan pelanggaran lainnya di medsos. Bawaslu mengkhawatirkan, kasus disinformasi surat suara sudah tercoblos terulang lagi.

"Ini banyak juga beberapa medsos yang bermasalah juga nih video, kami mewanti-wanti masyarakat. Misalnya, kemarin ada di kota mana tentang kotak suara sudah sampai sudah tercoblos, rupanya itu tahun 2011," ujar Bagja.

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Erwin Aksa buka suara soal kehadiran ajudan Prabowo pada debat perdana capres. Ia menyatakan, Teddy tak masuk ke dalam struktur TKN Prabowo-Gibran.

Kehadiran Mayor Teddy ke KPU, dalam rangka menjalankan tugas sebagai ajudan Prabowo. "Enggak, ya dia sespri atau ajudan tapi kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses aja," kata Erwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/12/2023).

Erwin menekankan Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo. Ia tak boleh ikut mengatur kegiatan kepemiluan.

Ia menjelaskan netralitas anggota TNI itu diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI dan PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Artinya, selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya," ucap Erwin.(*)
Baca Juga:
Tutup Iklan