Uji Netralitas, Bawaslu Karawang Akan 'Pelototi' Hari Guru Nasional
Selasa, November 14, 2023
Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI yang puncaknya pada 25 November 2023 mendatang, menjadi satu dari sekian sasaran Bawaslu Karawang melakukan tindakan dan pengawasan di setiap perayaan yang di gelar di hampir semua Kecamatan.
Pasalnya, selain potensi mobilisasi Calon Legislatif (Caleg) terhadap para guru dengan ajakan yang melanggar aturan, para guru yang berstatus PNS dan PPPK juga menjadi subjek pengawasan baik oleh tim PKD Desa maupun Kecamatan.
Terangsaja, dalam puncak hari guru beberapa Cabang PGRI berpotensi mengundang DPRD Kabupaten/Kota maupun DPRD Provinsi hingga pusat, kerawanan pelanggaran jadi lokus perhatian Bawaslu bagi mereka yang berstatus Caleg dal DCT.
Divisi Penindakan Bawaslu Karawang Akhmad Safei mengungkapkan, tidak dilarang perayaan HUT Guru mengundang DPRD, karena yang tidak boleh adalah memberi isyarat tanda, citra diri atau mengajak untuk memilih, termasuk menyampaikan visi misi dengan status calegnya juga dilarang.
Panwascam sejauh ini sudah melakukan tugas pengawasan di setiap kegiatan para peserta pemilu, namun perlu diingat bahwa guru adalah salah satu objek yang diawasi sebagai ASN, sehingga Netralitas guru atau ASN wajib dipatuhi sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang ASN pasal 9 ayat 2.
"Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, ingat itu. Karena kita sedang di momen politik, maka saya sarankan hindari mengundang calon-calon legislatif betapapun sebelumnya adalah orang-orang dengan latar belakang pendidikan, " Tandasnya, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, Ada juga regulasi lain yaitu keputusan bersama 5K/L antara Bawaslu, KemenPANRB, Kemendagri, BKN dan KSN pada tanggal 22 September 2022. Itu harus di patuhi, karena aturan ini yang mendasari kewenangan Bawaslu untuk mencegah terjadinya jenis pelanggaran yang point nya ada 7 pelanggaran kode etik dan 12 pelanggaran disiplin, sehingga dengan aturan ini dan di kuatkan atas kerja sama dengan KSN dalam melakukan tindakan terukur, maka bila terjadi pelanggaran, harus siap tanggung konsekuensi.
"Maka kami mengimbau agar ASN tidak ikut memberikan suport atau dukungan yang sifatnya memberikan keuntungan terhadap Calon maupun Parpol peserta pemilu, karena kami sudah menjadi tugas mencegah dan menindak, bahkan hal ini sudah dipastikan akan diawasi secara melekat oleh seluruh jajaran panwas baik tingkat desa maupun kecamatan, " Ungkapnya. (Rd)