Pj. Gubernur Jabar Sebut Pemkab Karawang dan Subang Rekom Kenaikan Upah 2024
Menjelang penetapan Upah Minimum (UMK) Kabupaten/Kota 2024 Jawa Barat, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta semua pihak terkait untuk mengedepankan dialog dalam mencari solusi.
Hal itu dikatakan Bey, menyikapi dinamika yang terjadi, jelang penetapan UMK.
"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Jumat (24/11/2023).
Bey juga mengatakan, sebagai pemangku kebijakan, dirinya akan mengambil langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu kota sukabumi, kota banjar dan Kab. Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023. (*)