Menindaklanjuti surat Mako Pol PP Karawang Nomor 300/1069/Tribum yang terbit pada 5 September soal penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) maupun Calon DPD, Kasie Trantib bersama anggota Pol PP Kecamatan Tempuran lakukan penertiban dan pembongkaran APS seperti spanduk, Baligo, dan sejumlah peraga lain yang dianggap mengganggu aktifitas perjalanan berlalu lintas dan ketertiban umum.
Kasie Trantib Kecamatan Tempuran, Mashuri mengatakan, dalam klausul surat disebutkan bahwa peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Perbup Nomor 58 Tahun 2021 tentang kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang kerja Sat Pol PP hingga surat edaran sekda tentang penyelenggaraan ketertiban umum di taman-taman bundaran nomor 300/7357/DLH tetanggal 24 November 2022, menugaskannya untuk menertibkan APS di pelosok kota maupun wilayah kecamatan masing-masing.
"Berdasarkan regulasi itu, kita tertibkan APS di sejumlah pelosok kecamatan dan jalan umum, " Pungkasnya. (Rd)