Berdasarkan SURAT EDARAN
Nomor: 470 / 2763 / Disdukcapil
TENTANG
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.