Ditempat pengoplosan gas melon tersebut kabarnya berada sekitar wilayah Desa Linggarsari, Kecamatan Telagasari.
Pemkab Karawang melalui Satpol PP Kabupaten setempat membenarkan adanya sebuah tempat pengoplosan gas melon di Kecamatan Telagasari, (4/8/23).
Mako Satpol PP Karawang melalui Kasi Operasi Pengendalian (Opsdal) Tata, S, Ak menyebutkan pihaknya sudah terjunkan langsung ke lokasi sesaat setelah mendapatkan kabar adanya pengoplosan gas melon di Kecamatan Telagasari.
Petugas kami dari Intel Satpol PP Karawang sudah mengcek informasi yang beredar luas di masyarakat Telagasari, dan itu benar adanya telah terjadinya pengoplosan gas melon di lokasi tersebut, jelas Tata Suparta.
" Untuk lokasi peristiwa pengoplosan gas melon, tepatnya di Kampung Selang, Desa Linggarsari, Kecamatan Telagasari, " Ungkap dari Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang tersebut.(04/8/23).
Masih kata Tata Suparta, sudah dilakukan pengecekan dilokasi dan informasi dari narasumber atau masyarakat sekitar membenarkan adanya kegiatan pengoplosan tabung melon tanpa berizin dan tidak ada palang di depan ruko tersebut, dan saat ini di tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan kosong dan tanpa aktivitas apapun, tandasnya.
Tata juga menjelaskan, di lokasi tersebut katanya dibekingi oleh " oknum tertentu " dan di titik lokasi gudang pengoplosan gas pun berada di belakang ruko yang di dalamnya ada sebuah bangunan berupa posko dari salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Karawang.
Ditempat berbeda narasumber lain menyebutkan, telah kosongnya lokasi pengoplosan melon tersebut akibat telah digerebek oleh sejumlah petugas berwenang dari ibu kota Jakarta (Mabses Polri,red), pada hari rabu kemarin.
Untuk kebenaran informasi telah terjadi penggerebekan masih simpang-siur karena pihak yang dianggap berwenang dan berhak memberikan keterangan resmi belum menjawab atas konpirmasi isu yang berkembang pekan ini di Karawang,(red/sop/jar).