-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kemenaker Sebut Kenaikan UMP Diumumkan November 2023

Selasa, Agustus 01, 2023 | Selasa, Agustus 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-01T15:24:40Z

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan besaran upah mininum provinsi (UMP) terbaru pada November 2023. Ia menjelaskan saat ini pemerintah tengah menyerap aspirasi dari serikat buruh maupun pengusaha.(1/8/23).

Foto ilustrasi : Uang Rupiah

"Belum. Kan kita serap aspirasi dulu biasanya September kita rapatkan, undang pengusaha dan serikat pekerja, digodok dan November diumumkan," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor usai rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Ia mengungkapkan usulan dari serikat buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Kemenaker akan mempertimbangkan dengan menyesuaikan kondisi ekonomi.

"Ya aspirasi kita terima, cuma semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita. Bagaimana perusahaan tersebut," ujar dia.

Ia mengatakan kenaikan UMP sebesar 15 persen bisa diterapkan di beberapa perusahaan. Namun, besaran itu tidak bisa dikenakan terhadap seluruh perusahaan.

"Cuma kan enggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang enggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," terangnya.

Namun, Kemenaker menjanjikan ada kenaikan UMP untuk tahun depan. Sebab, perekonomian negara dinilai tumbuh cukup baik.

"Kemungkinan besar bisa lah insyaallah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik gejolak dunia tak persulit. Indonesia mungkin bisa," ujarnya.(red).
×
Berita Terbaru Update