Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi saksi dalam kasus ekspor CPO atau turunan minyak goreng pada 2 Agustus. Namun, M Lutfi mengaku tidak bisa hadir.(1/8/23).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu 02 Agustus 2023," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
"Atas pemanggilan tersebut, saksi ML (M Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," kata Ketut.
Kejagung sempat menginformasikan bahwa M Lutfi dipanggil pada 1 Agustus mendatang, namun berdasarkan keterangan tertulis Kejagung pada Senin (31/7), terungkap M Lutfi dijadwalkan diperiksa pada 2 Agustus. Akan tetapi M Lutfi menginformasikan tidak bisa hadir.
Hal itu disampaikan M Lutfi kepada penyidik Kejagung melalui surat yang dikirim kuasa hukumnya pada tanggal 31 Juli 2023. Atas surat tersebut, M Lutfi akan kembali dipanggil Kejagung.
"Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya," ujarnya.
Ketut mengatakan M Lutfi akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam rentang Januari 2022 s/d April 2022.
Kejagung Pastikan Tak Politis
Sebelumnya, Kejagung memastikan pemanggilan M Lutfi tidak bermuatan politis. Hanya saja memang pemanggil M Lutif dilakukan saat menjelang tahun politik.
"Belakangan ini setiap penanganan perkara besar selalu dikaitkan dengan politisasi, yang kebetulan tahunnya lagi tahun politik," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan, Minggu (30/7).
Ketut mengatakan pemanggilan eks Mendag M Lutfi pada pekan depan maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada beberapa waktu lalu merupakan upaya pengusutan kasus korupsi. Diketahui saat ini Kejagung menetapkan 3 tersangka korupsi korporasi terkait kasus korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.
Selain itu, Kejagung menyebut pengusutan kasus korupsi korporasi CPO tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan putusan MA pada 5 terpidana korupsi yang sebelumnya telah divonis terkait kasus korupsi ekspor CPO. Oleh karena itu, menurutnya pengusutan kasus tersebut bukan karena politis.(*).