Ayo Gabung Pelita Karawang di WhatsApp

Ditahan di Rutan Bareskrim, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan: Ini Jawaban Polisi

Khaila Gadish Nihala
Rabu, Agustus 02, 2023, Rabu, Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-02T14:42:17Z


Foto : Panji Gumilang.

Polri tak menyoal upaya Panji Gumilang yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Itu hak tersangka, silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu, 2 Agustus 2023.

Djuhandhani menyampaikan ada beberapa alasan pihaknya menahan Panji Gumilang. 

Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. 

Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan yang ditandai dengan tidak hadir pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli 2023.

"Menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via wa (WhatsApp) aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah," ujar Djuhandhani.

Alasan ketiga karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Kemudian, alasan keempat dikhawatirkan Panji mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi menyebut telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Saat ini, pihaknya tengah menunggu jawaban dari Polri.

Dia berharap polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Alasan permohonan penangguhan penahanan dilakukan karena Panji sudah sepuh.

"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimanapun Pak Panji ini, pertama usianya sudah diangka 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.

Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00-19.30 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023. Polisi mengantongi tiga barang bukti dan satu surat berupa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai penguat dalam penetapan tersangka.

Panji menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB, Selasa, 1 Agustus 2023 hingga Rabu, 2 Agustus 2023. Panji pun telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (medcom/red).
Komentar

Tampilkan

Breaking News

Karawang

+