-->
Berita Karawang

Berita dan Informasi Karawang Terkini dan Terbaru Hari ini

Iklan

Dinas PUPR Karawang Sebut Belum Ada Kerugian Negara dalam Proyek Jembatan Ambruk di Kedawung

Khaila Gadish Nihala
Kamis, Agustus 03, 2023, Kamis, Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T02:49:33Z
Kabupaten Karawang dihebohkan oleh skandal pengadaan barang dan jasa (PJB) yang menimpa proyek pembangunan jembatan di Dusun Lampean II, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang.(3/8/23).

Foto : Jembatan Kedawung yang Ambruk di sebut Belum Berdampak Pada Kerugian Negara


Proyek ini diduga roboh akibat dari maraknya praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (bendera) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2023.

Merespons peristiwa ini, Pengurus DPP Ormas GMPI (Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia) melakukan audensi di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin. 

Julianto Agung Nugroho, perwakilan dari Kelompok Sub-Substansi Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya kerugian negara terkait robohnya jembatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa jembatan tersebut masih dalam masa konstruksi dan belum ada pembayaran sama sekali kepada CV Mitra Unggul Sejahtera, yang menjadi kontraktor pelaksana proyek.

Menurutnya, tanggung jawab atas kejadian tersebut masih ada di pihak pemborong dan belum menimbulkan kerugian negara.

Meskipun mengklaim belum ada kerugian negara, Julianto tetap berjanji untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab robohnya jembatan tersebut, yang diduga dipicu oleh bencana alam, seperti banjir, serta kondisi jembatan yang belum kuat karena baru tiga hari setelah pengecoran.

Namun, Agung tidak dapat membantah adanya praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (bendera) yang terjadi di Dinas PUPR Karawang.

Ia mengakui bahwa hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dan melanggar aturan ketentuan. Meski demikian, ia berjanji akan menyelidiki lebih lanjut terkait praktik tersebut.

Sementara itu, Sudar 'Uday' Sobarna, pengurus DPP Ormas GMPI, merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan dalam audensi.

Menurutnya, praktik pinjam pakai bendera yang marak di Dinas PUPR Karawang telah melanggar beberapa ketentuan, termasuk prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa, larangan memberikan keterangan palsu, dan larangan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.
Karena adanya dugaan pelanggaran aturan ini, DPP Ormas GMPI Karawang berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Skandal pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Karawang ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas praktik korupsi yang merugikan negara.

Semoga pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan pembangunan yang transparan dan berkualitas. (Red)
Komentar

Tampilkan

Berita Terbaru Hari Ini

Karawang

+