-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Digemari Emak-emak, Dua Pemuda 'Bandar Togel' Asal Jayakerta Ditangkap

Kamis, Agustus 31, 2023 | Kamis, Agustus 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T16:48:27Z
Dua pria pengangguran asal Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang ditangkap Tim Sanggabuana Polres Karawang. Pasalnya, keduanya menjadi bandar judi togel online di Dusun Krajan, Desa Jayajerta, Kecamatan Jayakerta, pada Kamis (31/8/2023).
Foto : Dua Pemuda Bandar Togel Bikin Candu Emak-Emak di Tangkap Polres Karawang


Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, berawal Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang mendapat dari keterangan masyarakat. Bahwa di wilayah mereka ada sekumpulan orang yang sedang rmelakukan praktek perjudian. 
"Kami bergerak melakukan penyelidikan dan benar di dapati ada 2 pelaku yang sedang melakukan praktek perjudian jenis togel online. Kedua orang tersebut menjadi bandar dengan cara membuat akun pada situs judi online kemudian menerima pasangan dari masyarakat sekitar," kata pria yang akrab disapa Tomi didampingi Kasie Humas, Ipda Herawati.

Menurut Tomi, kedua tersangka berinisial SN (25) dan AT (28) merupakan warga Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Mereka juga merupakan pengangguran yang menjadi bandar judi togel online sebagai penghasilan. 

"Kami lakukan pemeriksaan kedua tersangka, rata-rata yang main judi togel online merupaka emak-emak. Dengan modus melakukan praktek perjudian online dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku," jelasnya.

Lanjut Tomi, dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan sekitar Rp 30-50 ribu. Dan dalam sebulan masing-masing mendapat Rp 900-1.500.000 hingga total yang didapat sekitar Rp. 3juta. Barang bukti yang diamankan empat ponsel, empat buku, dua situs judi online, dua akun Dana dan uang Rp164.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua disangkakan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Rd)
×
Berita Terbaru Update