-->
Berita Karawang

Berita dan Informasi Karawang Terkini dan Terbaru Hari ini

Iklan

Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Alasan Boleh Pakai KK saat Pemilu 2024

Khaila Gadish Nihala
Sabtu, Agustus 05, 2023, Sabtu, Agustus 05, 2023 WIB Last Updated 2023-08-04T17:22:58Z


Foto ilustrasi : Logo Bawaslu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menegaskan tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membolehkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat memilih pada Pemilu 2024. Sebab, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-el, khususnya bagi pemilih pemula.(5/8/23).


"Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-el itu cukup. Tidak ada masalah," ujar Lolly di Sukabumi, Jumat, 4 Agustus 2023.

Bawaslu mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil dalam proses percepatan perekaman KTP-el. Sehingga, semua pemilih pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024, dapat memberikan suaranya. Ia juga menilai sistem administrasi kependudukan atau adminduk saat ini telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019, yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.

"Kalau sekarang prosesnya berbeda. Jadi menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan (membolehkan) orang bisa memilih pakai KK. Kecuali mereka (KPU) bisa mengatakan alasannya apa," ujar Lolly.

Terlebih, sambungnya, Ditjen Dukcapil telah memberi jaminan untuk mendistribusikan KTP-el bagi pemilih pemula yang berusia 17 di hari yang sama saat pemungutan suara. Oleh karena itu, ia meminta KPU tidak memberikan celah manipulasi penggunaan hak pilih dengan membolehkan pemilih menggunakan KK.

"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan, karena KK enggak ada fotonya," pungkas Lolly.

Terpisah, anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan penggunaan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Namun, rancangan PKPU tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Betty, KK memiliki kegunaan yang sama seperti KTP-el dalam konteks alat dokumen kependudukan. Apalagi, KK juga telah digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian atau coklit pemilih pemula untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

Betty juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil agar proses perekaman KTP-el bagi pemilih pemula dipercepat. "Mereka (Dukcapil) sudah datang dari sekolah ke sekolah untuk proses perekaman," ungkap dia.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan ketersediaan blangko KTP-el jelang Pemilu 2024 aman setelah pihaknya mendapat persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan. Pada Agustus ini, Dukcapil menambah blangko KTP-el sebanyak 11.393.783 keping.

Teguh menyebut belasan juta blangko KTP-el itu diprioritaskan bagi pemilih pemula, penduduk yang terkena dampak pemekarang wilayah, penduduk yang berubah elemen datanya, penduduk yang rentan adminduk, dan bagi yang KTP-elnya hilang atau rusak. (Ayu)
Komentar

Tampilkan

Berita Terbaru Hari Ini

Karawang

+