-->

Iklan

Tim Sanggabuana Karawang Bongkar Pengoplos Tabung Gas Elpiji Ilegal

Khaila Gadish Nihala
Senin, Juli 24, 2023, Senin, Juli 24, 2023 WIB Last Updated 2023-07-24T12:31:17Z
Praktik dokter spesialis pengoplos tabung gas elpiji ilegal, dibongkar Tim Sanggabuana Polres Karawang. 

Foto : Dua pelaku dihadirkan saat Pers rilis

Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diantaranya berinisial EA (26) warga Subang, DH (38), dan satu orang tersangka inisial D masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Foto : Kapolres Karawang dan Kasatreskrim Polres Karawang saat pres rilis

Dikatakan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, ke dua pelaku saat ditangkap, EA kedapatan tengah melakukan penyuntikan gas elpiji dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram yang dibantu oleh DH.

"Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 90 tabung, tabung gas elpiji 5,5 kilogram ada 6 tabung, dan tabung gas elpiji 12 KG sejumlah 25 tabung. Serta alat suntik, mobil, dan timbangan digital berhasil diamankan sebagai barang bukti di lokasi kejadian," kata Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy di Gudang pengoplosan tabung gas elpiji, Senin (24/7).

Lebih lanjut Wirdhanto menerangkan, ke tiga pelaku tersebut telah beroperasi selama satu tahun dengan menyewa bengkel bekas di wilayah Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.

"Hasil pengakuan dari tersangka, ia membeli tabung gas elpiji dari beberapa warung terdekat hingga diluar kecamatan, secara eceran. Pelaku beroperasi selama satu tahun, dan sudah hampir ribuan tabung gas yang di subsidi oleh pemerintah, di pindahkan ke tabung gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk di distribusikan lagi ke warung-warung," kata Wirdhanto.

Pihaknya juga akan melakukan pengembangan, dalam kasus 'dokter spesialis pengoplos gas elpiji' ke sejumlah agen resmi.

Akibat dari perbuatan pelaku, Polres Karawang menaksir kerugian pemerintah mencapai ratusan juta. Selain itu, kata dia, proses penyuntikan yang dilakukan oleh pelaku  rawan ledakan dan bisa membahayakan masyarakat.

"Rawan ledakan karena menyangkut gas, apalagi tidak menggunakan survei yang tepat, dan tentunya ini melanggar hukum," tegasnya.

Adapun undang-undang yang disangkakan terhadap pelaku tentang Migas yang sudah diperbaharui yaitu pasal 50, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 6 milyar.(red/Kus/gj).
Komentar

Tampilkan

Berita Terbaru Pelita Karawang