Tetua adat Jaro Saija mengatakan kawasan permukiman masyarakat Badui harus terbebas dari partai politik. Ia tak mau wilayahnya terjadi konflik maupun perpecahan antarpendukung maupun antar simpatisan.(29/7/23).
"Kami melarang kegiatan partai politik, kampanye, pemasangan atribut, baliho, dan spanduk calon presiden, calon anggota legislatif, termasuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kawasan permukiman Badui," kata Jaro Saija yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu, 29 Juli 2023.
Pelarangan partai politik di kawasan permukiman Badui itu atas dasar keputusan lembaga adat. Masyarakat setempat hingga kini hidup dengan aman dan damai sehingga jangan sampai adanya konflik dan perpecahan.
Oleh karena itu, kawasan permukiman Badui dilarang dipakai untuk kegiatan partai politik, kampanye, pemasangan atribut, baliho, maupun spanduk calon presiden, caleg, calon kepala daerah, dan calon anggota DPD RI.
Kendati demikian, masyarakat Badui mendukung dan menggunakan hak politiknya untuk menentukan pemimpin bangsa, baik pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI maupun pemilu anggota legislatif.(red/med)