Sempat Viral di Medsos, Pelaku Pengrusakan Mobil Berhasil Ditangkap Satreskirim Polres Bogor

Khaila Gadish Nihala
Selasa, Agustus 01, 2023, Selasa, Agustus 01, 2023 WIB Last Updated 2023-07-31T17:06:26Z

Satreskrim Polres Bogor berhasil tangkap pelaku kekerasan yang sempat tersebar dan viral di medsos , dan kasus kekerasa tesebut terjadi di sekitar Pakansari, Kabupaten Bogor,(31/7/23).

Kapolres Bogor saat berikan keterangan ke awak media

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kasus tersebut terjadi pada hari Senin, 24 Juli, pada malam hari. (31/7/23).

Kapolres menjelaskan, awal kasus terjadi pelaku (YP 42) menerima ajakan balapan mobil oleh korban (KC, 24) dan (GAP, 24) dalam suatu grup WhatsApp. Diketahui pelaku dan korban memang berkawan dan saling mengenal satu sama lainnya, (31/7/2023)

Pada pukul 23.00 WIB, pelaku YP (42) datang ke lokasi yang kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman beralkohol. Dan sekitar pukul 02.30 WIB pelaku YP kembali ke datang lokasi dan langsung menabrakan mobil miliknya ke mobil Hyundai milik dari korban GAP. Kemudian pelaku turun dari mobilnya sambil marah-marah lalu sempat memukul korban. Setelah itu, YP (42) memundurkan kendaraannya kemudian menabrakan mobilnya kembali ke mobil honda Brio milik dari korban KC  dan pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,.

Selang 30 menit kemudian pelaku YP kembali datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa golok dan kemudian korban dan rekannya melarikan diri, namun si pelaku YP merusak kaca mobil milik dari KC dan GAP dengan golok yang dibawanya. Akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 105.000.000, beber dari Kapolres ke awak media.(31/7/23).

Pasca kejadian kekerasan yang dilalukan YP kepada para korban, pihak Satreskrim Polres Garut kurang dari 1 X 24 jam berhasil tangkap pelaku  dan diamankan pula barang bukti kendaraan berupa mobil Inova putih. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini, sambung Kapolres, yaitu Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan,(red/pk)

Komentar

Tampilkan

Breaking News

Karawang

+