Polisi Resort (Polres) Purwakarta berhasil menangkap 2 Pelaku pada kasus Pencurian Motor, dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Purwakarta, Jumat 28 Juli 2023.
Kapolres dalam Konferensi Pers menjelaskan, kronologi berawal dari adanya laporan kepada Polsek Bojong mengenai Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan terhadap pencurian motor. Kemudian koordinasi dengan Satreskrim Purwakarta dan melakukan penyelidikan.
Polres Purwakarta melalui Polsek Bojong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Sulastri (27) warga Bunder salah satu korban saat diwawancarai mengatakan, mengetahui kendaraannya hilang saat diparkir depan rumah Pukul 03.00 ketika hendak pergi ngojeg. Ia mengucapkan terima kasih kepada Polres Purwakarta karena berhasil mengamankan kendaraan roda duanya.
Atas tindakannya, 1 pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan kurungan 7 tahun dan 3 pelaku pertolongan jahat atau penadah dikenakan pasal 480 KUHP maksimal 4 tahun.(red/pk).