Dalam keterangan persnya Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan pihaknya telah mengungkap kasus C3 di tiga lokasi dengan lokasi yang berbeda,(31/7/23).
Ke-3 lokasi tersebut adalah di Kadungora dengan pelaku TM dengan modusnya melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci later T.
Sementara di Karangpawitan tersangka O dan E merampas kendaraan bermotor roda dua dengan mengancam korban dengan menggunakan golok.
Untuk lokasi di Kecamatan Samarang pelaku RAA dan RH melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci leter T.
Kempat pelaku sudah diringkus dan yang satu lagi masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Garut.(DPO),
“Kami akan menindak tegas semua tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.” Pungkas Kapolre Garut.(red/pk)