Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di media sosial.(24/7/23).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP.M. Rano Hadiyanto di Mako Polres Cirebon Kota jalan Veteran No.05, pada hari Senin,(24/07/2023)
Diketahui Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi nya pada hari minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota.
Adapun tersangka yang yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota yakni "MF" dengan alamat Pagongan Kelurahan Panjunan Cirebon Kota (Pelaku),"AS" Alias Abeng alamat kelurahan Panjunan Lemahwungkuk (Penadah),Serta "AS" dengan alamat Gang Bilda Pesisir Tengah Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk,Cirebon Kota (Penadah).
Adapun seorang teman pelaku "MF" saat ini masih DPO dengan inisial "R".Pelaku adalah warga Dusun Samadikun Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan Cirebon Kota sebagai Penadah.
Kapolres Cirebon kota Akbp M. Rano Hadiyanto menyebutkan Satreskrim Berhasil mengamankan 3 tersangka dalam kasus jambret tersebut.
"Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya,sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah" ,Ujar Kapolres Kota Cirebon.
Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Jelas Kapolres Cirebon Kota.(red/rls)