Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan bahwa menyiagakan ponsel selama 24 jam merupakan bagian dari tanggung jawab dokter, bukan bentuk perundungan.
"Apakah perintah untuk standby (siaga) ponsel selama 24 jam merupakan bullying (perundungan)? Sama sekali bukan," kata Anggota Biro Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI Carolina Kuntardjo dalam konferensi pers yang diikuti via daring di Jakarta, Selasa.(25/723).
Dia mengemukakan hal itu menyusul munculnya narasi yang menyebut perintah menyiagakan ponsel selama 24 jam sebagai bentuk perundungan terhadap dokter.(Ant)