Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan zakat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Al Zaytun milik Panji Gumilang. Pengusutan dilakukan dengan menelusuri kemungkinan adanya SMK atas nama Al Zaytun.(25/7/23).
"Bahwa Kemendiknas melalui Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI ataupun Al Zaytun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring, Selasa, 25 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan sejatinya Polri telah rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Namun, tidak disebut kapan rapat itu digelar.
"Didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pendidikan Islam ataupun Al Zaytun," ungkap Ramadhan.
Ramadhan menyebut polisi juga akan memeriksa pihak yang berkompeten di Kementerian Agama Jawa Barat (Jabar) terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kemudian, Diknas Provinsi Jabar terkait SMK yang terafiliasi dengan YPI atau Al Zaytun.
"(Memeriksa) Baznas terkait pengajuan Lembaga Amil Zakat YPI dan Al Zaytun, serta stakeholder terkait," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Laporan dilayangkan oleh ASM, perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) di Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023.
Penyidik melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian agama. Berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening dengan tiga nama.
Yakni Mahad Al Zaytun tiga rekening, Panji Gumilang dua rekening, dan atas nama inisial J satu rekening. Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri mendalami terkait dana BOS yang diterima Al Zaytun.
Kabar lain menyebutkan sebanyak delapan saksi dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir agenda pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan para saksi.
"Mereka diminta hadir di hari Jumat, 28 Juli 2023. Undangan klarifikasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Juli 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua. Para saksi diharapkan kooperatif.
"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang enggak ada yang hadir," ujarnya.
Dua dari delapan saksi itu adalah anak kandung Panji Gumilang. Keduanya ialah IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU sebagai Sekretaris Pengurus YPI.
Kemudian, enam saksi lainnya yang merupakan anggota YPI adalah IS sebagai bendahara YPI, AH selaku Pembina Anggota 1 YPI, MJA sebagai Ketua pengawas YPI. Lalu, MN selaku Pembina Anggota 2 YPI, MAS selaku Pembina Anggota 3 YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik disebut juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.
"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, kalau ya tentunya akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.
Kasus dugaan TPPU ini diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
"Yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU (money laundering), tindak pidana korupsi, dan penggelapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.(med).