Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga pegawai Imigrasi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan pegawai Imigrasi, AH. (29/7/23).
"Malam (Jumat, 28 Juli 2023) di Bali, tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum Imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.
Hengki menyebut sejumlah pendonor yang berangkat ke Kamboja dari Bekasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. Dalam pemberangkatan, ada pihak-pihak yang membantu dalam hal ini pegawai Imigrasi. Penangkapan tiga pegawai Imigrasi di Bali berbekal keterangan AH yang lebih dahulu ditangkap.
"Kita kembangkan dari tersangka AH ini pihak Imigrasi yang sudah kita tangkap sebelumnya. Ternyata mereka bekerja sama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut," ujar Hengki.
Hengki menerangkan AH mengaku dari Maret-Juni 2023 telah membantu 18 orang pendonor ginjal untuk berangkat dari Indonesia via Bandara Ngurah Rai menuju ke Kamboja. Modusnya, dengan menggunakan fast line atau fast track. Namun, melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Sejatinya, fast track hanya diperuntukkan bagi wanita hamil, difabel, dan orang lanjut usia. Oknum Imigrasi ini malah memasukkan pendonor ginjal tersebut ke fast track yang jelas-jelas melanggar aturan.
"Sehingga, tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," ungkap Hengki.
Hengki menyebut AH bersama kawanannya menerima sejumlah uang sebesar Rp3,2 juta-Rp3,5 juta. Bahkan ada juga Rp 3,7 juta. Sebagian uang itu ditransfer kepada petugas office yang ada di Kamboja sejumlah Rp1,5 juta.
"Dengan sepengetahuan supervisor ini sistem transfer," ujar dia.
Total sudah 15 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, 10 masyarakat sipil, satu polisi, dan satu pegawai Imigrasi ditangkap dalam kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H (Hanim), HS, GS, EP, LF. Ke-10 tersangka meraup omzet 24,4 miliar sejak beroperasi 2019-2023. Lalu, polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi, AH alias A.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari kejaran aparat kepolisian. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Sementara itu, untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).
Selanjutnya, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.(red/med)